Good
Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan
perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur
hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan
dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang
terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good
Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan
lainnya (2008:36)
Contoh
kasus dalam penyimpangan GCG :
JAKARTA—Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate
Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala
mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011 ke
10 operator telekomunikasi pada medio Oktober 2011.
SE
tersebut berisikan himbauan menghentikan
penawaran konten melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai
dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Analisis
:
Layanan
SMS premium ini tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita, dan sudah tidak asing
pula bahwa jasa ini memberikan dampak yang sangat merugikan bagi pengguna
telepon seluler. Kerugian yang didapat tersebut adalah banyak sekali pelanggan
yang pulsanya sering habis oleh ulah para penyelenggara jasa SMS premium
tersebut, walaupun pelanggan sudah menghentikan layanan tersebut tetapi pulsa
selalu saja di sedot oleh pihak penyelenggara jasa tersebut. Hal ini tentu saja
merugikan pelanggan yang membuat keperluannya terhambat karena pulsa yang
tiba-tiba habis di ambil oleh penyelenggara jasa tersebut.
Namun
dalam mengatasi hal tersebut BRTI yang seharusnya menyelesaikan masalah ini
kepada pihak penyelenggara jasa tersebut bukan kepada operator. BRTI juga
seharusnya lebih ketat dalam pengawasan layanan tersebut agar tidak terjadi
lagi peristiwa sedot pulsa. Dalam kasus diatas juga sudah di jelaskan tentang
pasal-pasal yang tidak dilaksanakan sesuai kenyataan. Hal inilah yang membuat
BRTI diduga menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG)
“Kami
melihat adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh BRTI dengan
keluarnya SE tersebut,” ungkap Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa.
Menurutnya,
penyimpangan terkait dengan Instruksi Peningkatan Kualitas Layanan Jasa Pesan
Premium. Menurut Pasal 8 KM No.36/PER/M/KOMINFO/ 10/2008, BRTI hanya dapat
menuangkan produk pengaturan yang sifatnya perintah dalam bentuk Keputusan
Dirjen.
Berikutnya
tentang indepedensi dan profesionalitas
dimana BRTI
tidak
mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya
bersifat rahasia. BRTI justru melibatkan
pihak lain.BRTI tidak jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya,
sehingga berdampak kepada bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia
konten
Hal
lain adalah BRTI tidak melakukan proses yang transparan kepada para pemangku kepentingan.
Para
Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang paling terkena dampak dari penerbitan SE
tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan, termasuk dalam pembahasan revisi PM
No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan
Singkat (SMS) ke banyak tujuan.
Penyelenggara Jasa Pesan Premium baru dilibatkan pada saat proses
evaluasi
“Mastel berpendapat bahwa seharusnya SE BRTI tidak
langsung ditujukan kepada operator telekomunikasi melainkan disampaikan
terlebih dahulu kepada Penyelenggara Jasa Layanan Pesan Premium. Hal ini
berdasarkan Pasal 3 PM 01/2009, bahwa Jasa Pesan Premium diselenggarakan oleh
Penyelenggara Jasa Pesan Premium berdasarkan kerja sama dengan Penyelenggara
Jaringan jasa teleponi dasar,” katanya.
Terakhir
terkait, Pasal 15 PM 01/2009 menyatakan
bahwa pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Pesan
Premium, sedangkan dalam SE BRTI butir
4, tanggung jawab dari Penyelenggara Pesan Premium tidak dinyatakan.
Ditegaskannya, kasus
sedot pulsa tidak akan terjadi jika ada pengawasan ketat dari BRTI. Hal ini
karena penyelenggaraan Jasa Pesan
Premium diselenggarakan setelah mendapatkan izin berupa pendaftaran
penyelenggaraan kepada BRTI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar