Minggu, 13 Desember 2015

PERAN SISTEM PENGATURAN, GOOD GOVERENCE.

PENGERTIAN PERATURAN
Pengertian peraturan sangat banyak, tergantung dari cara pemikiran diri kita sendiri. Peraturan juga melatih kedisiplinan kita. Jadi jika kita tidak dapat melakukan peraturan, otomatis kita dinilai tidak disiplin.
Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia-manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll. Secara umum, peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Menurut Joko Untoro & Tim Guru Indonesia
Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman.
 KARAKTERISTIK GOOD CORPORATE GOVERNANCE
1.   Tata pemerintahan yang berwawasan ke depan (visionary)
Semua kegiatan pemerintah di berbagai bidang seharusnya didasarkan pada visi dan misi yang jelas disertai strategi implementasi yang tepat sasaran.  
2.   Tata pemerintahan yang bersifat terbuka (openness and transparency)
Wujud nyata prinsip tersebut antara lain dapat dilihat apabila masyarakat mempunyai kemudahan untuk mengetahui serta memperoleh data dan informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan aparatur pemerintah, baik yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun daerah.
3.   Tata pemerintahan yang mendorong partisipasi masyarakat (participation)
Masyarakat yang berkepentingan ikut serta dalam proses perumusan dan/atau pengambilan keputusan atas kebijakan publik yang diperuntukkan bagi masyarakat.  
4.   Tata pemerintahan yang bertanggung jawab/ bertanggung gugat (accountability)
Instansi pemerintah dan para aparaturnya harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Demikian halnya dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukannya. 
5.   Tata pemerintahan yang menjunjung supremasi hukum (rule of law)
Wujud nyata prinsip ini mencakup upaya penuntasan kasus KKN dan pelanggaran HAM, peningkatan kesadaran HAM, peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan budaya hukum. Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan menggunakan aturan dan prosedur yang terbuka dan jelas, serta tidak tunduk pada manipulasi politik.
6.   Tata pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada konsensus (democracy)
Perumusan kebijakan pembangunan baik di pusat maupun daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi, dan tidak ditentukan sendiri oleh eksekutif. Keputusan-keputusan yang diambil antara lembaga eksekutif dan legislatif harus didasarkan pada konsensus agar setiap kebijakan publik yang diambil benar-benar merupakan keputusan bersama. 
7. Tata pemerintahan yang berdasarkan profesionalitas dan kompetensi (profesionalism and competency)
Wujud nyata dari prinsip profesionalisme dan kompetensi dapat dilihat dari upaya penilaian kebutuhan dan evaluasi yang dilakukan terhadap tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia yang ada, dan dari upaya perbaikan atau peningkatan kualitas sumber daya manusia.
8.   Tata pemerintahan yang cepat tanggap (responsiveness)
Aparat pemerintahan harus cepat tanggap terhadap perubahan situasi/kondisi mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta mengambil prakarsa untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.
9.   Tata pemerintahan yang menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif (efficiency and effectiveness)
Pemerintah baik pusat maupun daerah dari waktu ke waktu harus selalu menilai dukungan struktur yang ada, melakukan perbaikan struktural sesuai dengan tuntutan perubahan seperti menyusun kembali struktur kelembagaan secara keseluruhan, menyusun jabatan dan fungsi  yang lebih tepat, serta selalu berupaya mencapai hasil yang optimal dengan memanfaatkan dana dan sumber daya lainnya yang tersedia secara efisien dan efektif. 
10.    Tata pemerintahan yang terdesentralisasi (decentralizations)
Pendelegasian tugas dan kewenangan pusat kepada semua tingkatan aparat sehingga dapat mempercepat proses pengambilan keputusan, serta memberikan keleluasaan yang cukup untuk mengelola pelayanan publik dan menyukseskan pembangunan di pusat maupun di daerah. 
11.    Tata pemerintahan yang mendorong kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat (private sector and civil society)
Pembangunan masyarakat madani melalui peningkatan peran serta masyarakat dan sektor swasta harus diberdayakan melalui pembentukan kerjasama atau kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Hambatan birokrasi yang menjadi rintangan terbentuknya kemitraan yang setara harus segera diatasi dengan perbaikan sistem pelayanan kepada masyarakat dan sektor swasta serta penyelenggaraan pelayanan terpadu.
12.    Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan (commitment to reduce inequality)
Pengurangan kesenjangan dalam berbagai bidang baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah secara adil dan proporsional merupakan wujud nyata prinsip pengurangan kesenjangan. Hal ini juga mencakup upaya menciptakan kesetaraan dalam hukum (equity of the law) serta mereduksi berbagai perlakuan diskriminatif yang menciptakan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. 
13. Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada lingkungan hidup (commitment to environmental protection)
Daya dukung lingkungan semakin menurun akibat pemanfaatan yang tidak terkendali. Kewajiban penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan secara konsekuen, penegakan hukum lingkungan secara konsisten, pengaktifan lembaga-lembaga pengendali dampak lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam secara lestari merupakan contoh perwujudan komitmen pada lingkungan hidup.
14.    Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada pasar (commitment to fair market)
Pengalaman telah membuktikan bahwa campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi seringkali berlebihan sehingga akhirnya membebani anggaran belanja dan bahkan merusak pasar. Upaya pengaitan kegiatan ekonomi masyarakat dengan pasar baik di dalam daerah maupun antardaerah merupakan contoh wujud nyata komitmen pada pasar.
Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial. Meskipun agak sulit melacak dari mana dan sejak kapan HAM muncul dalam pembicaraan, namun dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM.

Di mulai dari zaman Yunani kuno, penghormatan yang sama terhadap sesama warga kota, kebebasan yang sama berbicara dan bertemu di depan umum, dan persamaan di depan hukum adalah norma-norma umum untuk warga negara (Polis) Athena Klasik. Perkembangan HAM kemudian dalam dunia kontemporer dimulai dari Magna Charta (1215) dan berpuncak pada keberhasilan PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR,1948). Pembentukan UDHR sendiri dalam sejarahnya tidak terlepas dari perdebatan-perdebatan antar negara yang berbeda kepentingan. Prinsip universalisme HAM pun ditentang dengan prinsip relativisme budaya.
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Commission on Human Rights/CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, “Ini bukanlah sebuah perjanjian di masa depan, ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional.
KAITANNYA DENGAN ETIKA BISNIS

Disadari atau tidak, penerapan Good Corporate Governancedalam implementasi etika dalam bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu contohnya pada prinsip-prinsip GCG mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi keinginan seluruh stakeholdernya. Etika bisnis yang baik dan sehat menjadi kunci bagi suatu perusahaan untuk membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala macam serangan ketidakstabilan ekonomi.

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL.

BENTUK STAKEHOLDER
Sebuah stakeholder perusahaan adalah pihak yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis secara keseluruhan. Konsep stakeholder pertama kali digunakan dalam sebuah memorandum internal 1963 di Stanford Research lembaga. Ini didefinisikan pemangku kepentingan sebagai "kelompok-kelompok yang tanpa dukungan organisasi akan berhenti untuk eksis." Teori ini kemudian dikembangkan dan diperjuangkan oleh R. Edward Freeman pada 1980-an. Sejak itu telah mendapat penerimaan luas dalam praktek bisnis dan teori yang berkaitan dengan manajemen strategis, tata kelola perusahaan, tujuan bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Jenis Stakeholders :
1.      Orang-orang yang akan dipengaruhi oleh usaha dan dapat mempengaruhi tapi yang tidak terlibat langsung dengan melakukan pekerjaan.
2.      Di sektor swasta, orang-orang yang (atau mungkin) terpengaruh oleh tindakan yang diambil oleh sebuah organisasi atau kelompok. Contohnya adalah orang tua, anak-anak, pelanggan, pemilik, karyawan, rekan, mitra, kontraktor, pemasok, orang-orang yang terkait atau terletak di dekatnya. Setiap kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh pencapaian tujuan kelompok.
3.      Seorang individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam sebuah kelompok atau kesuksesan organisasi dalam memberikan hasil yang diharapkan dan dalam menjaga kelangsungan hidup kelompok atau produk organisasi dan / atau jasa. Stakeholder pengaruh program, produk, dan jasa.
4.      Setiap organisasi, badan pemerintah, atau individu yang memiliki saham di atau mungkin dipengaruhi oleh pendekatan yang diberikan kepada regulasi lingkungan, pencegahan polusi, konservasi energi, dll
5.      Seorang peserta dalam upaya mobilisasi masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari masyarakat. Anggota dewan sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih, kamar dagang perwakilan, anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama adalah contoh dari stakeholder lokal.
Pasar (atau primer) Stakeholder - stakeholder biasanya internal, adalah mereka yang terlibat dalam transaksi ekonomi dengan bisnis. (Untuk pemegang saham contoh, pelanggan,pemasok,kreditor,dankaryawan)
Non Pasar (atau Sekunder) Stakeholder - biasanya para pemangku kepentingan eksternal, adalah mereka yang - meskipun mereka tidak terlibat dalam pertukaran ekonomi langsung dengan bisnis - dipengaruhi oleh atau dapat mempengaruhi tindakannya. (Misalnya masyarakat umum, masyarakat, kelompok aktivis, kelompok dukungan bisnis, dan media).
STEREOTYPE, PEJUDICE, STIHMA SOSIAL
1.      Stereotype adalah generalisasi yang tidak akurat yang didasarkan pada prejudice. Kita semua memegang stereotype terhadap kelompok orang lain.
Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah beranggapan begitu pada suatu suku , maka kita tidak akan menempatkan dia pada suatu posisi yang kita rasa gak cocok.
2.      Sedangkan Prejudice adalah attitude yang bersifat bahaya dan didasarkan pada generalisasi yang tidak akurat terhadap sekelompok orang berdasarkan warna kulit, agama,sex, umur , dll. Berbahaya disini maksudnya attitude tersebut bersifat negative.
Contoh dari Prejudice misalnya kita menganggap setiap orang pada suku tertentu itu malas, pelit , dan lain nya
3.      Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.
Contoh dari stigma social misalnya sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.
MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Perusahaan korporasi dibentuk dengan tujuan utama untuk menghasilkan laba secara optimal.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Post (2002 : 69) (dalam Solihin, 2009 : 3) para pengelola korporasi memiliki 3 tanggungjawab :
Pertama tanggungjawab ekonomi (economy responsibility) di antaranya kepada para pemegang saham, dalam bentuk pengelolaan perusahaan yang menghasilkan laba. Sebagian dari laba tersebut akan dibagikan pada para pemegang saham dalam bentuk dividen. Sebagian lagi saldo laba (retained earning) yang akan meningkatkan nilai suatu perusahaan. Selain itu perusahaan memiliki tanggungjawab ekonomi pada para kreditor yang telah menyediakan pinjaman pada perusahaan. Perusahaan berkewajiban menyisihkan sebagian kas perusahaan untuk membayar cicilan pada kreditor tersebut. 
  1. Korporasi juga memiliki tanggungjawab (legal responsibility) untuk mematuhi berbagai perundang-undangan dan peraturan yang ditetapkan (oleh pemerintah) dalam pelaksanaan operasionalnya. Hukum dan peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah agar perusahaan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
  1. Tanggungjawab lain yang diemban korporat/perusahaan yaitu tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility – CSR). Kegiatan CSR ini semata-mata merupakan komitmen perusahaan secarasukarela untuk membantu meningkatkan keberdayaan dan kesejahteraan komunitas dan harus dilakukan oleh perusahaan yang telah menaati hukum dan menjalankan perusahaannya dengan baik (Good Corporate Governance).
  1. Mengenai pengertian CSR, Kotler & Lee (2005 : 3) mengatakan: “corporate social responsibility is a commitment to improve community well-being through discretionary business practices and contributions of corporate resources”. Kata kunci disini adalah discretionary yang ditekankan sebagai kegiatan sukarela perusahaan dalam kegiatan pengembangan dan pemberdayaankomunitas, bukan karena diwajibkan oleh hukum, peraturan maupun tuntutan moral dan etika semata.
KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
  1. Apakah terdapat perpaduan harmonis antara penetapan visi, misi, dan tujuan organisasi dengan keberpihakan manajer puncak terhadap nilai-nilai etikal yang berlaku.
  2. Hadirnya profil ketangguhan karakter dan moralitas pribadi sang manajer berikut para pekerjanya.
  3. Kegigihan mengkristalisasikan nilai-nilai aktual seputar kehidupan keseharian yang berkenaan dengan aturan-aturan tradisi, persepsi kolektif masyarakat, dan kebiasaan-kebiasaan rutin praktik bisnis yang lazim berlaku, untuk ‘dibenturkan’ dengan kecenderungan iklim etika saat itu, lalu kemudian diadopsikan secara sistemik ke dalam perwujudan konsep-konsep stratejikal dan taktikal demi capaian membentuk budaya organisasi yang unggul.
Dalam kehidupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanisme pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam aturan adat. Sehingga tampak bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas. Tindakan karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaan dapat menentukan keberlangsungan aktivitas.
DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Ke depan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas  perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya. Monitoring dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara  berkesinambugan. Monitoring yang dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluas tersebut menjadi audit sosial. Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses  berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai  peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya  perusahaan yang bersangkutan.