PENGERTIAN
PERATURAN
Pengertian peraturan
sangat banyak, tergantung dari cara pemikiran diri kita sendiri. Peraturan juga
melatih kedisiplinan kita. Jadi jika kita tidak dapat melakukan peraturan,
otomatis kita dinilai tidak disiplin.
Manusia merupakan
mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan
manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia
tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat
manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Peraturan dibuat untuk mengatur manusia-manusia yang terdapat dalam satu
kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll. Secara umum,
peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum,
tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Menurut
Joko Untoro & Tim Guru Indonesia
Peraturan merupakan salah satu
bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi, kita harus menaati
peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman.
KARAKTERISTIK GOOD CORPORATE GOVERNANCE
1. Tata pemerintahan
yang berwawasan ke depan (visionary)
Semua kegiatan pemerintah di
berbagai bidang seharusnya didasarkan pada visi dan misi yang jelas disertai
strategi implementasi yang tepat sasaran.
2. Tata pemerintahan yang
bersifat terbuka (openness and transparency)
Wujud nyata prinsip tersebut
antara lain dapat dilihat apabila masyarakat mempunyai kemudahan untuk
mengetahui serta memperoleh data dan informasi tentang kebijakan, program, dan
kegiatan aparatur pemerintah, baik yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun
daerah.
3. Tata pemerintahan
yang mendorong partisipasi masyarakat (participation)
Masyarakat yang berkepentingan
ikut serta dalam proses perumusan dan/atau pengambilan keputusan atas kebijakan
publik yang diperuntukkan bagi masyarakat.
4. Tata pemerintahan
yang bertanggung jawab/ bertanggung gugat (accountability)
Instansi pemerintah dan para
aparaturnya harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang
diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Demikian halnya dengan kebijakan,
program, dan kegiatan yang dilakukannya.
5. Tata
pemerintahan yang menjunjung supremasi hukum (rule of law)
Wujud nyata prinsip ini mencakup
upaya penuntasan kasus KKN dan pelanggaran HAM, peningkatan kesadaran HAM,
peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan budaya hukum. Upaya-upaya
tersebut dilakukan dengan menggunakan aturan dan prosedur yang terbuka dan
jelas, serta tidak tunduk pada manipulasi politik.
6. Tata pemerintahan
yang demokratis dan berorientasi pada konsensus (democracy)
Perumusan kebijakan pembangunan
baik di pusat maupun daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi, dan tidak
ditentukan sendiri oleh eksekutif. Keputusan-keputusan yang diambil antara
lembaga eksekutif dan legislatif harus didasarkan pada konsensus agar setiap
kebijakan publik yang diambil benar-benar merupakan keputusan bersama.
7. Tata pemerintahan yang
berdasarkan profesionalitas dan kompetensi (profesionalism and competency)
Wujud nyata dari prinsip
profesionalisme dan kompetensi dapat dilihat dari upaya penilaian kebutuhan dan
evaluasi yang dilakukan terhadap tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber
daya manusia yang ada, dan dari upaya perbaikan atau peningkatan kualitas
sumber daya manusia.
8. Tata pemerintahan
yang cepat tanggap (responsiveness)
Aparat pemerintahan harus cepat
tanggap terhadap perubahan situasi/kondisi mengakomodasi aspirasi masyarakat,
serta mengambil prakarsa untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi
masyarakat.
9. Tata pemerintahan
yang menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif (efficiency
and effectiveness)
Pemerintah baik pusat maupun
daerah dari waktu ke waktu harus selalu menilai dukungan struktur yang ada,
melakukan perbaikan struktural sesuai dengan tuntutan perubahan seperti
menyusun kembali struktur kelembagaan secara keseluruhan, menyusun jabatan dan
fungsi yang lebih tepat, serta selalu berupaya mencapai hasil yang
optimal dengan memanfaatkan dana dan sumber daya lainnya yang tersedia secara
efisien dan efektif.
10. Tata
pemerintahan yang terdesentralisasi (decentralizations)
Pendelegasian tugas dan
kewenangan pusat kepada semua tingkatan aparat sehingga dapat mempercepat
proses pengambilan keputusan, serta memberikan keleluasaan yang cukup untuk
mengelola pelayanan publik dan menyukseskan pembangunan di pusat maupun di
daerah.
11. Tata
pemerintahan yang mendorong kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat
(private sector and civil society)
Pembangunan masyarakat madani
melalui peningkatan peran serta masyarakat dan sektor swasta harus diberdayakan
melalui pembentukan kerjasama atau kemitraan antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat. Hambatan birokrasi yang menjadi rintangan terbentuknya kemitraan
yang setara harus segera diatasi dengan perbaikan sistem pelayanan kepada
masyarakat dan sektor swasta serta penyelenggaraan pelayanan terpadu.
12. Tata
pemerintahan yang memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan (commitment
to reduce inequality)
Pengurangan kesenjangan dalam
berbagai bidang baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah secara adil dan
proporsional merupakan wujud nyata prinsip pengurangan kesenjangan. Hal ini
juga mencakup upaya menciptakan kesetaraan dalam hukum (equity of the law)
serta mereduksi berbagai perlakuan diskriminatif yang menciptakan kesenjangan
antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.
13. Tata pemerintahan yang
memiliki komitmen pada lingkungan hidup (commitment to environmental
protection)
Daya dukung lingkungan semakin
menurun akibat pemanfaatan yang tidak terkendali. Kewajiban penyusunan analisis
mengenai dampak lingkungan secara konsekuen, penegakan hukum lingkungan secara
konsisten, pengaktifan lembaga-lembaga pengendali dampak lingkungan, serta
pengelolaan sumber daya alam secara lestari merupakan contoh perwujudan
komitmen pada lingkungan hidup.
14. Tata
pemerintahan yang memiliki komitmen pada pasar (commitment to fair
market)
Pengalaman telah membuktikan
bahwa campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi seringkali berlebihan
sehingga akhirnya membebani anggaran belanja dan bahkan merusak pasar. Upaya
pengaitan kegiatan ekonomi masyarakat dengan pasar baik di dalam daerah maupun
antardaerah merupakan contoh wujud nyata komitmen pada pasar.
Commission
Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia
(HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di
dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut
kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial. Meskipun
agak sulit melacak dari mana dan sejak kapan HAM muncul dalam pembicaraan,
namun dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad
sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM.
Di mulai dari zaman
Yunani kuno, penghormatan yang sama terhadap sesama warga kota, kebebasan yang
sama berbicara dan bertemu di depan umum, dan persamaan di depan hukum adalah
norma-norma umum untuk warga negara (Polis) Athena Klasik. Perkembangan HAM
kemudian dalam dunia kontemporer dimulai dari Magna Charta (1215) dan berpuncak
pada keberhasilan PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights
(UDHR,1948). Pembentukan UDHR sendiri dalam sejarahnya tidak terlepas dari
perdebatan-perdebatan antar negara yang berbeda kepentingan. Prinsip
universalisme HAM pun ditentang dengan prinsip relativisme budaya.
Pernyataan Umum
tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) adalah
sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum
Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de
Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan
pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada
semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Commission on
Human Rights/CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, “Ini bukanlah sebuah
perjanjian di masa depan, ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional.
KAITANNYA DENGAN ETIKA BISNIS
Disadari atau tidak,
penerapan Good Corporate Governancedalam implementasi etika dalam bisnis
memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan lagi
merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi
menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu contohnya pada
prinsip-prinsip GCG mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi keinginan
seluruh stakeholdernya. Etika bisnis yang baik dan sehat menjadi kunci bagi
suatu perusahaan untuk membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala
macam serangan ketidakstabilan ekonomi.